PPATK: Nasabah Terdampak Pemblokiran Rekening Dormant Bisa Minta Reaktivasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan nasabah terdampak pemblokiran rekening dormant dapat meminta reaktivasi akunnya. Namun, permohonan itu wajib ditempuh sesuai prosedur.
PPATK menyampaikan permohonan pengajuan...
https://sharia.republika.co.id/berita/swi0hk393/ppatk-nasabah-terdampak-pemblokiran-rekening-dormant-bisa-minta-reaktivasi