Pajak Kripto, Aturan, Besaran Tarif, dan Panduan Pelaporan untuk Investor di Indonesia
Bagi pembeli, transaksi melalui platform exchange terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi, sementara di platform yang tidak terdaftar besaran pajaknya 0,22%.
https://mediaindonesia.com/ekonomi/715719/pajak-kripto-aturan-besaran-tarif-dan-panduan-pelaporan-untuk-investor-di-indonesia